TANPA RIBA

TANPA RIBA

Seluruh transaksi di BMT AL FATH IKMI dilandasi oleh akad-akad syariah dengan merujuk kepada fatwa-fatwa yang ada, baik DSN-MUI maupun fatwa-fatwa para ulama kontemporer.

A. Skema Akad Jual Beli atau Sewa

Untuk pembiayaan dengan skema akad jual beli atau sewa, BMT AL FATH IKMI tidak memberikan dalam bentuk uang, melainkan diberikan dalam bentuk barang atau manfaat suatu barang/jasa sesuai kebutuhan Anggota.

Mekanismenya:

  1. Anggota mengajukan pemesanan pembelian barang / kebutuhan jasa ke BMT AL FATH IKMI

  2. BMT AL FATH IKMI melakukan Analisa kelayakan usaha Pemohon

  3. Jika disetujui, BMT AL FATH IKMI akan membeli barang pesanan tersebut dari supliyer atau manfaat suatu barang . Setelah barang / jasa dimiliki BMT AL FATH IKMI dilanjutkan akad jual beli / sewa dengan Anggota. Dalam akad jual beli / sewa tersebut disepakati harga jual beli / sewa , jangka waktu dan jumlah angsurannya.

 

B. Skema Akad Bagi Hasil

Untuk pembiayaan dengan skema bagi hasil, BMT AL FATH IKMI dapat memberikan modal 100 % ( Mudharabah) atau sebagian modal ( Musyarakah).

Penggunaan dana adalah untuk modal kerja usaha seperti projek, pesanan barang tertentu dan modal lainnya. Modal diberikan dalam bentuk dana tunai.

Mekanismenya:

  1. Anggota mengajukan permohonan modal usaha ke BMT AL FATH IKMI

  2. BMT AL FATH IKMI melakukan Analisa kelayakan usaha Pemohon

  3. Jika disetujui, BMT AL FATH IKMI akan mencairkan modal, baik bertahap maupun sekaligus sesuai dengan jenis usaha/proyek.

  4. Anggota melaporkan perkembangan usaha secara periodik kepada BMT AL FATH IKMI.

  5. Pembayaran ke BMT AL FATH IKMI dapat dilakukan bertahap atau sekaligus sesuai dengan jenis usaha/proyek.

  6. Pembagian Hasil Usaha didasarkan pada realisasi proyek.

  7. Jika terjadi kerugian karena tindakan At Taaddi, At Taqshir, dan Al Mukhalafat Asy Syuruth menjadi tanggung jawab Anggota:

    1. At-Ta’addi adalah melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan (melampaui batas) terhadap usaha yang dikerjasamakan.

    2. At Taqshir adalah tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan terhadap usaha yang dikerjasamakan (lalai).

    3. Mukhalafat Asy Syuruth adalah menyalahi isi dan /atau subtansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad pembiayaan.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Newsletter

Masukkan email anda, dan kami akan informasikan kegiatan kami secara periode.