KSPPS BMT AL FATH IKMI

Pembiayaan

Semua yang mendapatkan layanan Pembiayaan dari KSPPS BMT AL FATH IKMI adalah Anggota.

PEMBIAYAAN BERBASIS KERJASAMA

Adalah Pembiayaan dengan Pola Kerjasama antara satu pihak atau lebih dengan penggabungan maal/harta dan ‘amal /keahlian untuk mencapai kuntungan bersama, di mana keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal akad. Jika terjadi kerugian bukan karena wan prestasi, diatur sesuai dengan karakteristik dari akad kerjasama tersebut.

Mudharabah

Yakni pembiayaan dengan basis Kerjasama Dua Pihak, di mana Satu Pihak sebagai Pemodal, dan Pihak Lainnya sebagai Pengelola Usaha. Dalam pelaksanaan akad ini KSPPS BMT AL FATH IKMI sebagai Pemodal 100% dan Anggota sebagai Pengelola Usaha

Syarat Pembiayaan

  1. Mengajukan Permohonan Pembiayaan
  2. Melampirkan dokumen proyek yang akan dikerjasamakan ( SPK/PO)
  3. Melampirkan FC KTP, KK, Surat Nikah/Surat Cerai, Pas Foto 3 x 4 (suami istri) @ 2 lembar.
  4. Jika Usahanya berbentuk badan hukum (PT/CV), agar melampirkan FC legalitas Usahanya secara lengkap.
  5. Melampirkan Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (jika ada).
  6. Melampirkan mutasi rekening bank 6 bulan terakhir.
  7. Melampirkan FC Dokumen Jaminan.
  8. Bersedia di survey.
  9. Nisbah Bagi Hasil akan ditawarkan setelah proses berjalan

Musyarakah

Yakni pembiayaan dengan basis Kerjasama Dua Pihak atau lebih, di mana Para Pihak berkontribusi modal. Dalam pelaksanaan akad ini KSPPS BMT AL FATH IKMI sebagai salah satu Pemodal yang rasio modalnya sesuai dengan kesepakatan

Syarat Pembiayaan

  1. Mengajukan Permohonan Pembiayaan
  2. Melampirkan dokumen proyek yang akan dikerjasamakan ( SPK/PO)
  3. Melampirkan FC KTP, KK, Surat Nikah/Surat Cerai, Pas Foto 3 x 4 (suami istri) @ 2 lembar.
  4. Jika Usahanya berbentuk badan hukum (PT/CV), agar melampirkan FC legalitas Usahanya secara lengkap.
  5. Melampirkan Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (jika ada).
  6. Melampirkan mutasi rekening bank 6 bulan terakhir.
  7. Melampirkan FC Dokumen Jaminan.
  8. Bersedia di survey.
  9. Nisbah Bagi Hasil akan ditawarkan setelah proses berjalan

PEMBIAYAAN BERBASIS JUAL BELI

Adalah pembiayaan jual beli barang dengan sistim pesanan dari Anggota, untuk berbagai keperluan, seperti penambahan komoditi dagangan, kepemilikan kendaraan bermotor, kepemilikan rumah/tanah dan barang kebutuhan lainnya.

Pembiayaan Murabahah

Yakni pembiayaan jual beli suatu barang yang dipesan (barang sudah ada di pasaran)  oleh Anggota baik untuk penambahan barang-barang usaha maupun barang-barang non usaha ( Konsumtif dan investasi).

Syarat Pembiayaan

  1. Mengajukan Permohonan Pembiayaan
  2. Menyampaikan RAB terhadap barang yang dipesan
  3. Melampirkan FC KTP, KK, Surat Nikah/Surat Cerai, Pas Foto 3 x 4 (suami istri) @ 2 lembar.
  4. Jika Pemohon adalah pegawai/karyawan, agar melampirkan FC SK Pegawai/Karyawan
  5. Melampirkan Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (jika ada).
  6. Melampirkan mutasi rekening bank 6 bulan terakhir.
  7. Melampirkan FC Dokumen Jaminan.
  8. Bersedia di survey.
  9. Penawaran harga jual akan disampaikan setelah proses.

 

Note: Dalam Pembiayaan Murabahah, untuk keabsahan akad syariah KSPPS BMT AL FATH IKMI tidak memberikan dalam bentuk uang kepada Anggota, tetapi dalam bentuk barang yang dipesan.

Pembiayaan Istishna

Yakni pembiayaan jual beli suatu barang dengan pesanan/inden (barang belum ada di pasaran dan harus diproses buat). Penyerahan barang kepada Anggota dilakukan setelah proses pembuatan selesai.

Syarat Pembiayaan

  1. Mengajukan Permohonan Pembiayaan
  2. Menyampaikan spesifikasi  barang yang dipesan dengan jelas.

  3. Melampirkan FC KTP, KK, Surat Nikah/Surat Cerai, Pas Foto 3 x 4 (suami istri) @ 2 lembar.

  4. Jika Pemohon adalah pegawai/karyawan, agar melampirkan FC SK Pegawai/Karyawan
  5. Melampirkan Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (jika ada).
  6. Melampirkan mutasi rekening bank 6 bulan terakhir.
  7. Melampirkan FC Dokumen Jaminan.
  8. Bersedia di survey.
  9. Penawaran harga jual akan disampaikan setelah proses.

 

Note: Dalam Pembiayaan Istishna, untuk keabsahan akad syariah KSPPS BMT AL FATH IKMI tidak memberikan dalam bentuk uang kepada Anggota, tetapi dalam bentuk barang yang diproses pembuatannya.

PEMBIAYAAN BERBASIS SEWA

Adalah pembiayaan untuk pemenuhan kebutuhan atas manfaat barang atau jasa yang dipesan oleh Anggota, seperti Jasa Wedding, Jasa Pendidikan, Jasa Tenaga Kerja, dan lain lain.

Pembiayaan Ijarah Multi Jasa

Yakni pembiayaan yang diperuntukan untuk mendapatkan suatu manfaat atas barang atau jasa. Misalnya jasa Pendidikan, jasa rumah sakit, dan lain-lain.

Syarat Pembiayaan

  1. Mengajukan Permohonan Pembiayaan
  2. Menyampaikan RAB terhadap barang yang dipesan
  3. Melampirkan FC KTP, KK, Surat Nikah/Surat Cerai, Pas Foto 3 x 4 (suami istri) @ 2 lembar.
  4. Jika Pemohon adalah pegawai/karyawan, agar melampirkan FC SK Pegawai/Karyawan
  5. Melampirkan Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (jika ada).
  6. Melampirkan mutasi rekening bank 6 bulan terakhir.
  7. Melampirkan FC Dokumen Jaminan.
  8. Bersedia di survey.
  9. Penawaran harga jual akan disampaikan setelah proses.

 

Note: Dalam Pembiayaan Ijarah, untuk keabsahan akad syariah KSPPS BMT AL FATH IKMI tidak memberikan dalam bentuk uang kepada Anggota, tetapi dalam bentuk manfaat atas barang atau jasa yang diinginkan.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Newsletter

Masukkan email anda, dan kami akan informasikan kegiatan kami secara periode.