KSPPS BMT AL FATH IKMI

Pembiayaan Syariah

Semua yang mendapatkan layanan Pembiayaan dari KSPPS BMT AL FATH IKMI adalah Anggota.

A. PEMBIAYAAN DENGAN SKEMA BAGI HASIL

1. PEMBIAYAAN MUDHARABAH

Adalah pembiayaan untuk modal kerja usaha dengan sistem bagi hasil. Modal 100% dari BMT AL FATH IKMI, sedangkan Anggota sebagai Pengelola Usaha. Keuntungan dibagi
berdasarkan nisbah yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Keuntungan Pembiayaan ini:

  1. Jangka waktu fleksibel
  2. Pembayaran angsuran, bertahap atau
    jatuh tempo sesuai dengan proyeknya.
  3. Bagi hasil dari sesuai dengan hasil real
    proyek.

Nilai yang dibangun atas pembiayaan ini:

  1. Kejujuran
  2. Transparansi
  3. Profesional
  4. Amanah
  1.  

2. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

Adalah pembiayaan untuk modal kerja usaha dengan sistem bagi hasil. Modal berasal dari PARA PIHAK. Pengelolaan Usaha disepakati bersama. Keuntungan usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.
berdasarkan nisbah yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Keuntungan Pembiayaan ini:

  1. Jangka waktu fleksibel
  2. Pembayaran angsuran, bertahap atau
    jatuh tempo sesuai dengan proyeknya.
  3. Bagi hasil dari sesuai dengan hasil real
    proyek.

Nilai yang dibangun atas pembiayaan ini:

  1. Kejujuran
  2. Transparansi
  3. Profesional
  4. Amanah
  1.  
B. PEMBIAYAAN DENGAN SKEMA JUAL BELI

1. PEMBIAYAAN MURABAHAH

Adalah pembiayaan sistem jual beli dengan angsuran. Penggunaan untuk pembelian barang komoditi,Kendaraan bermotor, tanah, rumah dan lainnya. Mekanisme pembiayaan Pemohon mengajukan permohonan pemesanan barang ke BMT AL FATH IKMI. Setelah permohonan disetujui, BMT AL FATH IKMI akan membeli barang yang dipesan. Setelah barang milik BMT AL FATH IKMI, dilanjutkan akad jual beli dengan Pemohon. Harga Jual beli disepakati kedua belah Pihak.
Keuntungan Pembiayaan ini:

  1. Harga pasti tidak berubah sampai lunas
  2. Angsuran flat mudah untuk mengatur cashflow
  3. Tidak ada denda dan pinalti
  4. Dapat dilakukan percepatan pelunasan dengan diskon
  5. Jangka waktu fleksibel sampai dengan 5 tahun

Nilai yang dibangun atas pembiayaan ini:

  1. Kejujuran
  2. Displin dalam memenuhi kewajiban angsuran
  3. Tanggung jawab
  1.  

2. ISTISHNA

Adalah pembiayaan jual beli barang sistem inden dengan spesifikasi yang telah disepakati. Cocok untuk bangun rumah, renovasi rumah dan tempat usaha, interior dan barang lain yang sifatnya diproduksi. Mekanisme pembiayaan, Pemohon mengajukan permohonan pemesanan pembuatan barang ke BMT AL FATH IKMI. Setelah permohonan disetujui,
BMT AL FATH IKMI akan melakukan akad beli secara inden kepada produsen/pembuat. Setelah BMT AL FATH IKMI berakad dengan suplier /produsen (istishna paralel)
Keuntungan Pembiayaan ini:

  1. Harga pasti tidak berubah sampai lunas
  2. Angsuran flat mudah untuk mengatur cashflow
  3. Tidak ada denda dan pinalti
  4. Dapat dilakukan percepatan pelunasan dengan diskon

Nilai yang dibangun atas pembiayaan ini:

  1. Kejujuran
  2. Displin dalam memenuhi kewajiban angsuran
  3. Tanggung jawab
  1.  
C. PEMBIAYAAN DENGAN SKEMA SEWA

1. IJARAH MULTI JASA

AAdalah pembiayaan untuk mendapatkan manfaat suatu barang atau jasa, seperti jasa pendidikan, jasa tenaga kerja, dan jasa lainnya. Mekanisme pembiayaan Anggota mengajukan permohonan ke BMT AL FATH IKMI. Setelah permohonan disetujui, BMT AL FATH IKMI akan melakukan transaksi dengan penyedia jasa dimaksud baru dilanjutkan akad dengan sewa dengan pemohon.
Keuntungan Pembiayaan ini:

  1. Harga pasti tidak berubah sampai lunas
  2. Angsuran flat mudah untuk mengatur cashflow
  3. Tidak ada denda dan pinalti
  4. Dapat dilakukan percepatan pelunasan dengan diskon

Nilai yang dibangun atas pembiayaan ini:

  1. Kejujuran
  2. Displin dalam memenuhi kewajiban angsuran
  3. Tanggung jawab
  1.  

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Newsletter

Masukkan email anda, dan kami akan informasikan kegiatan kami secara periode.