Simpanan Sukarela adalah simpanan di luar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang Anggota diberikan kebebasan untuk memilih jenis simpanan tersebut sesuai dengan kehendak dan kebutuhannya. Jenis Simpanan Sukarela ini terdiri atas:
A. Berakad Titipan / Wadiah
Nama Produk: Tawakal ( Tabungan Wadiah Al Fath)
Penyetoran awal minimal Rp25.000,00
Setoran selanjutnya minimal Rp10.000,00
Tidak mendapatkan bagi hasil, tetapi BMT atas kerelaannya boleh memberikan bonus (bonus tidak mengikat)
Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai jam kerja
Saldo minimal mengendap Rp25.000,00
Biaya tutup rekening Rp10.000,00
B. Berakad Mudharabah Mutlaqah (Profit and loss sharing)
1. Simpanan Pendidikan
Diperuntukan sebagai manejemen keuangan Pendidikan Anggota.
Penyetoran awal minimal Rp25.000,00
Setoran selanjutnya minimal Rp10.000,00
Mendapatkan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati, jika saldo rata-ratanya minimal Rp100.000,00
Penyetoran dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai jam kerja, dan penarikan dilakukan sesuai jadwal yang disepakati.
Saldo minimal mengendap Rp25.000,00
Biaya tutup rekening Rp10.000,00
2. Simpanan Idul fitri
Diperuntukan sebagai manejemen keuangan Persiapan Idul Fitri Anggota.
Penyetoran awal minimal Rp25.000,00
Setoran selanjutnya minimal Rp10.000,00
Mendapatkan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati, jika saldo rata-ratanya minimal Rp100.000,00
Penyetoran dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai jam kerja, dan penarikan dilakukan satu bulan sebelum Idul Fitri .
Saldo minimal mengendap Rp25.000,00
Biaya tutup rekening Rp10.000,00
3. Simpanan Kurban
Diperuntukan sebagai persiapan pelaksanaan ibadah kurban Anggota.
Penyetoran awal minimal Rp25.000,00.
Setoran selanjutnya sesuai dengan perencanaan kurbannya.
Mendapatkan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati, jika saldo rata-ratanya minimal Rp100.000,00.
Penyetoran dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai jam kerja, dan penarikan dilakukan dua pekan sebelum Idul Kurban.
Saldo minimal mengendap Rp25.000,00
Biaya tutup rekening Rp10.000,00
4. Simpanan Hajiqu
Simpanan Hajiqu adalah produk Simpanan yang dikhususkan untuk Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji
Anggota atau keluarganya. Dengan produk Simpanan Hajiqu, Anggota akan sangat terbantu dalam
mengumpulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ke tanah suci sesuai dengan kemampuan keuangan
yang dimiliki, sehingga siapapun punya kesempatan untuk dapat melaksanakan ibadah haji yang
merupakan kesempurnaan dari rukun Islam kita.
Setoran awal Rp115.000,00 dengan rincian Simpanan Pokok Rp10.000,00, Simpanan Hajiqu
Rp100.000,00 dan biaya admin Rp5.000,00
Setoran selanjutnya Rp10.000,00 dan biaya penutupan rekening Rp10.000,00.
Manfaat Simpanan Hajiqu:
- Anggota dimudahkan dalam mempersiapkan biaya perjalanan ibadah haji sesuai kemampuan keuangannya.
- Setoran dapat dilakukan harian,pekanan, bulanan atau sewaktu-waktu sesuai jam kerja KSPPS BMT AL FATH IKMI.
- Menggunakan Akad Mudharabah Mutlaqah sehingga Anggota tetap mendapatkan bagi hasil sesuai nisbah.
- Setelah saldo mencukupi untuk setoran awal haji, KSPPS BMT AL FATH IKMI akan melakukan proses pendaftaran haji sesuai ketentuan yang berlaku sehingga Anggota tidak perlu repot melakukan proses pendaftaran.
- Proses pendaftaran Haji ke Kemenag, Pengantaran Pengurusan Pasport ke Imigrasi tidak dipungut biaya.
- Ada petugas KSPPS BMT AL FATH IKMI yang melakukan jemput simpanan (sesuai dengan slot petugas yang ada).
- Tidak ada potongan biaya administrasi.
5. Simpanan Walimah
Diperuntukan sebagai persiapan pelaksanaan pernikahan Anggota.
Penyetoran awal minimal Rp25.000,00.
Setoran selanjutnya sesuai dengan perencanaan pernikahan Anggota atau anak Anggota.
Mendapatkan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati, jika saldo rata-ratanya minimal Rp100.000,00
Penyetoran dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai jam kerja, dan penarikan dilakukan satu bulan sebelum acara pernikahan.
Biaya tutup rekening Rp10.000,00
6. Simpanan Berjangka
Diperuntukan bagi investasi Anggota.
- Minimal nominal Simpanan Berjangka Rp500.000,00
- Tidak boleh ditarik selama belum berakhir tanggal jatuh temponya. Jika terpaksa menarik Simpanan Berjangka sebelum masa jatuh tempo, berlaku ketentuan akan diperhitungkanbagi hasil sesuai dengan nisbah yang berlaku sampai batas penutupan, misalnya baru berjalan 3(tiga) bulan, maka nisbah yang berlaku adalah nisbah TABAH 3 (tiga) bulan. Hal ini karena adanya pelanggaran akad, yakni pencairan sebelum batas waktunya.
- Pilihan Jangka Waktu:
- 3 Bulan dengan Nisbah : 78% BMT, 22 % Anggota
- 6 Bulan dengan Nisbah : 76% BMT, 24 % Anggota
- 9 Bulan dengan Nisbah : 74% BMT, 26% Anggota
- 12 Bulan dengan Nisbah : 72% BMT, 28% Anggota
- 24 Bulan dengan Nisbah : 65% BMT, 35% Anggota