Tanpa Pinalty

TANPA PINALTI

Seluruh pembiayaan di BMT AL FATH IKMI tidak berlaku penalti. Pinalti adalah beban yang dikenakan oleh Lembaga Keuangan pada saat pelunasan dipercepat (prepayment) atau pelunasan sebelum jatuh tempo.

Anggota dapat melakukan pelunasan dipercepat setelah pembiayaan berjalan 6 bulan untuk pembiayaan dengan jangka waktu 1 tahun atau lebih. Untuk pembiayaan jangka pendek (kurang dari 6 bulan) pelunasan dapat dilakukan sesuai jatuh temponya atau maju bayar.

Untuk pembiayaan dengan jangka waktu 1 tahun atau lebih, jika Anggota akan melakukan pelunasan dipercepat, maka dapat mengajukan permohonan diskon pada saat akan melakukan pelunasan.


Besaran diskon menjadi kebijakan BMT AL FATH IKMI dan tidak dapat diperjanjikan diawal akad.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Newsletter

Masukkan email anda, dan kami akan informasikan kegiatan kami secara periode.