Tanpa Denda

Tanpa Denda

Fatwa DSN-MUI No.17 Tahun 2000 tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN membolehkan adanya denda bagi seseorang yang mampu bayar tetapi tidak mau membayar, namun kami memilih pendapat yang tidak membolehkan adanya denda.

Semua pembiayaan di BMT AL FATH IKMI tidak dikenakan denda atas keterlambatan, namun sanksi akan tetap diberikan dalam bentuk lain:

  1. Penurunan plafon pembiayaan, atau

  2. Tidak dapat mengakses pembiayaan lagi, atau

  3. Jika masih memiliki saldo pembiayaan namun masuk kategori Cidera Janji bila tidak ada pelunasan, objek jaminan dapat dijual untuk menyelesaikan pembayaran. BMT AL FATH IKMI hanya akan mengambil senilai sisa pembiayaan yang masih ada, jika lebih akan dikembalikan kepada Anggota.

  4. Masuk dalam catatan BI Checking atau SILK dengan report tidak baik (sesuai kolektabilitasnya.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Newsletter

Masukkan email anda, dan kami akan informasikan kegiatan kami secara periode.